Tax review merupakan suatu proses mengukur kepatuhan Wajib Pajak guna mengetahui dan menghitung potensi jumlah pajak yang terutang dan potensi pajak yang timbul atas seluruh transaksi Wajib Pajak berdasarkan peraturan dan perundang-undangan pajak yang berlaku. Melalui Tax Review diharapkan dapat menghilangkan kesalahan dalam pelaksanaan kewajiban, baik terkait dengan penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak serta terhindar dari konsekuensi sanksi perpajakan